#Attribution1 { height:0px; visibility:hidden; display:none }

WELCOME

KABAR EXPRES - KARYA BIJAK AMANAH & RASIONAL - SELAMAT HUT TNI KE 71

SEGERA DAPATKAN UNITNYA DAN RASAKAN BEDANYA

SEGERA DAPATKAN UNITNYA DAN RASAKAN BEDANYA

Senin, 26 September 2016

Diduga Langgar UU,KASN Keluarkan Putusan, Walikota Palopo Diminta Kembalikan Jabatan

SULSEL —Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya mengeluarkan keputusan resmi terkait mutasi pejabat yang dilakukan Walikota Palopo pada awal bulan Juli berapa waktu lalu. KASN berpendapat,bahwa mutasi tersebut terindikasi tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain di duga bertentangan UU , KASN juga memutuskan bahwa mutasi yang dilaksanakan oleh Walikota Palopo, H. Judas Amir terindikasi tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Peraturan pemerintah ini mengatur tentang disiplin pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Mencabut Keputusan Walikota Nomor 820/717/BDK Tanggal 1 Juli 2016 dan mengembalikan seluruh pejabat yang telah diberhentikan ke dalam jabatan semula kecuali yang telah mutasi/pindah/alih tugas ke luar Pemerintah Kota Palopo,” demikian salah satu isi pokok dari surat KASN bernomor B/655/KASN/9/2016.
Keputusan KASN ini ditandatangani langsung oleh Ketua KASN, Sofyan Effendi, tertanggal 16 September 2016.Sebelumnya, pada 2 Juli lalu,dimana Walikota Palopo, H. Judas Amir, melakukan mutasi di Pemkot Palopo. Sejumlah pejabat eselon 2b dan eselon 3 dinonjobkan tanpa didahului proses verifikasi.
Dampak mutasi ini kemudian berlanjut ke KASN. Tim dari KASN pun langsung menggelar verifikasi ke Kota Palopo. Setelah itu, turunlah keputusan tadi yang meminta pencabutan Keputusan Walikota Palopo Nomor 820/717/BDK Tanggal 1 Juli 2016.
Sumber : Fajaronline.com
Editor : ANDI ARDHAN

TELKOMSEL PALING MURAH PALING OKE ...!!!

TELKOMSEL PALING MURAH PALING OKE ...!!!

HINDARI NARKOBA DAN JEMPUT MASA DEPANMU YANG CEMERLANG

HINDARI NARKOBA DAN JEMPUT MASA DEPANMU YANG CEMERLANG