SULSEL —Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya
mengeluarkan keputusan resmi terkait mutasi pejabat yang dilakukan
Walikota Palopo pada awal bulan Juli berapa waktu lalu. KASN
berpendapat,bahwa mutasi tersebut terindikasi tidak sesuai dengan
Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain di duga bertentangan UU , KASN juga memutuskan bahwa mutasi
yang dilaksanakan oleh Walikota Palopo, H. Judas Amir terindikasi tidak
sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Peraturan
pemerintah ini mengatur tentang disiplin pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Mencabut Keputusan Walikota Nomor 820/717/BDK Tanggal 1 Juli 2016
dan mengembalikan seluruh pejabat yang telah diberhentikan ke dalam
jabatan semula kecuali yang telah mutasi/pindah/alih tugas ke luar
Pemerintah Kota Palopo,” demikian salah satu isi pokok dari surat KASN
bernomor B/655/KASN/9/2016.
Keputusan KASN ini ditandatangani langsung oleh Ketua KASN, Sofyan
Effendi, tertanggal 16 September 2016.Sebelumnya, pada 2 Juli
lalu,dimana Walikota Palopo, H. Judas Amir, melakukan mutasi di Pemkot
Palopo. Sejumlah pejabat eselon 2b dan eselon 3 dinonjobkan tanpa
didahului proses verifikasi.
Dampak mutasi ini kemudian berlanjut ke KASN. Tim dari KASN pun
langsung menggelar verifikasi ke Kota Palopo. Setelah itu, turunlah
keputusan tadi yang meminta pencabutan Keputusan Walikota Palopo Nomor
820/717/BDK Tanggal 1 Juli 2016.
Sumber : Fajaronline.com
Editor : ANDI ARDHAN
