LUTIM – Pelaksanaan eksekusi tanah di Dusun Cempae Kecamatan Wotu
Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan (Sulsel) dinilai oleh penggugat
Iwan Laida tidak sesuai pelaksanaan dilokasi dengan petunjuk yang ada
pada Berita Acara Pelaksanaan Putusan (eksekusi) yang bernomor perkara.
No. 02/pen.Eks.Pdt.G2014/PN.Mll Jo No.26 /Pdt.G/1996/PN.Plp.(Kamis
14/07/2016)
Pengakuan Iwan Laida sebagai penggugat mengatakan jika dalam isi
berita acara pelaksanaan eksekusi menginstruksikan pada lahan tanah
sengketa I seluas 1 hektar,dimana pengukurannya harus dilakukan oleh
instansi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dimulai dari
masing-masing ujung lahan. Namun yang terjadi dilapangan menurut Iwan
Laida yang melakukan pengukuran bukanlah personil dari pertanahan dan
sama sekali tidak dilibatkan, serta cara pengukurannya tidak mulai dari
ujung lahan.
” Saya kecewa dengan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Harly
Yunus selaku Panitera Pengadilan Negeri di Malili Luwu Timur (Lutim)
yang terkesan adanya dugaan keberpihakan, pengukuran juga tidak
melibatkan BPN selaku instansi yang berwenang dalam bidang pertanahan,
yang ada hanya Sekdes, perwakilan kecamatan dan Anggota Polsek, padahal
saya sudah memberikan biaya eksekusi lahan.’ Ujar Iwan Laida.
Masih Iwan Laida, Lebih lanjut dikatakan, bahwa dalam lahan tersebut
telah ada satu bangunan dimana lahan tanah tempat berdirinya bangunan
tersebut di jual oleh salah satu anggota keluarga dari Iwan Laida tanpa
persetujuan masing-masing penerima warisan.
” Dalam tanah kami yang 1 hektar telah didirikan bangunan (Rumah)
oleh orang lain, dimana menurut kabar telah dijual oleh salah satu
kerabat kami tanpa andanya persetujuan, nah pihak pnitera mengukurnya
dari tembok rumah tersebut bukan dari ujung, yang berarti lahan itu
sudah tidak lagi 1 hektar. Makanya kami sangat menyayangkan pihak
panitera kenapa tidak melibatkan pertanahan dan tidak mengukur sesuai
petunjuk berita acara malah dia membuat kami bingung dengan penjelasan
yang sangat kami tidak mengerti, ini ada apa.” Terang Iwan.
Sementara itu Harly Yunus selaku panitera dikantornya saat ditemui (
Rabu 13/07/2016) kemarin mengatakan jika apa yang dilakukannya telah
sesuai dengan perintah putusan eksekusi. Terkait dengan tidak
dilibatkannya pihak pertanahan menurut Harly tidak menjadi masalah.
” Semuanya telah kami lakukan semaksimal mungkin sesuai petunjuk perintah eksekusi.” Ujar Harly
Dalam putusan Pengadilan Negeri Palopo yang bernomor.
26/pdt.G/1996/PN.PLP. Halaman 9 (sembilan), PRIMAIR poin 1 sampai
sembilan. Olehnya dengan penuh harap Iwan Laida yang saat ini numpang
tinggal diatas lahan milik orang lain sangat mengharapkan kepada ketua
PN Malili agar memanggil panitera dan tergugat untuk dipertemukan
kembali agar keadilan dan kebenaran bisa didapatkannya dan menghindari
hal yang tidak diinginkan akibat dari proses eksekusi yang dinilai tidak
sesuai yang dilaksanakan oleh Harly Yunus selaku Panitera. |
ZL,AD,BS-ANDI ARDHAN.