#Attribution1 { height:0px; visibility:hidden; display:none }

WELCOME

KABAR EXPRES - KARYA BIJAK AMANAH & RASIONAL - SELAMAT HUT TNI KE 71

SEGERA DAPATKAN UNITNYA DAN RASAKAN BEDANYA

SEGERA DAPATKAN UNITNYA DAN RASAKAN BEDANYA

Senin, 26 September 2016

Eksekusi Tanah di Cempae, Pelaksanaannya Tidak Sesuai Putusan

LUTIM – Pelaksanaan eksekusi tanah di Dusun Cempae Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan (Sulsel) dinilai oleh penggugat Iwan Laida tidak sesuai pelaksanaan dilokasi dengan petunjuk yang ada pada Berita Acara Pelaksanaan Putusan (eksekusi) yang bernomor perkara. No. 02/pen.Eks.Pdt.G2014/PN.Mll Jo No.26 /Pdt.G/1996/PN.Plp.(Kamis 14/07/2016)
Pengakuan Iwan Laida sebagai penggugat mengatakan jika dalam isi berita acara pelaksanaan eksekusi menginstruksikan pada lahan tanah sengketa I seluas 1 hektar,dimana pengukurannya harus dilakukan oleh instansi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dimulai dari masing-masing ujung lahan. Namun yang terjadi dilapangan menurut Iwan Laida yang melakukan pengukuran bukanlah personil dari pertanahan dan sama sekali tidak dilibatkan, serta cara pengukurannya tidak mulai dari ujung lahan.
” Saya kecewa dengan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Harly Yunus selaku Panitera Pengadilan Negeri di Malili Luwu Timur (Lutim) yang terkesan adanya dugaan keberpihakan, pengukuran juga tidak melibatkan BPN selaku instansi yang berwenang dalam bidang pertanahan, yang ada hanya Sekdes, perwakilan kecamatan dan Anggota Polsek, padahal saya sudah memberikan biaya eksekusi lahan.’ Ujar Iwan Laida.
Masih Iwan Laida, Lebih lanjut dikatakan, bahwa dalam lahan tersebut telah ada satu bangunan dimana lahan tanah tempat berdirinya bangunan tersebut di jual oleh salah satu anggota keluarga dari Iwan Laida tanpa persetujuan masing-masing penerima warisan.
” Dalam tanah kami yang 1 hektar telah didirikan bangunan (Rumah) oleh orang lain, dimana menurut kabar telah dijual oleh salah satu kerabat kami tanpa andanya persetujuan, nah pihak pnitera mengukurnya dari tembok rumah tersebut bukan dari ujung, yang berarti lahan itu sudah tidak lagi 1 hektar. Makanya kami sangat menyayangkan pihak panitera kenapa tidak melibatkan pertanahan dan tidak mengukur sesuai petunjuk berita acara malah dia membuat kami bingung dengan penjelasan yang sangat kami tidak mengerti, ini ada apa.” Terang Iwan.
Sementara itu Harly Yunus selaku panitera dikantornya saat ditemui ( Rabu 13/07/2016) kemarin mengatakan jika apa yang dilakukannya telah sesuai dengan perintah putusan eksekusi. Terkait dengan tidak dilibatkannya pihak pertanahan menurut Harly tidak menjadi masalah.
” Semuanya telah kami lakukan semaksimal mungkin sesuai petunjuk perintah eksekusi.” Ujar Harly
Dalam putusan Pengadilan Negeri Palopo yang bernomor. 26/pdt.G/1996/PN.PLP. Halaman 9 (sembilan), PRIMAIR poin 1 sampai sembilan. Olehnya dengan penuh harap Iwan Laida yang saat ini numpang tinggal diatas lahan milik orang lain sangat mengharapkan kepada ketua PN Malili agar memanggil panitera dan tergugat untuk dipertemukan kembali agar keadilan dan kebenaran bisa didapatkannya dan menghindari hal yang tidak diinginkan akibat dari proses eksekusi yang dinilai tidak sesuai yang dilaksanakan oleh Harly Yunus selaku Panitera. | ZL,AD,BS-ANDI ARDHAN.

TELKOMSEL PALING MURAH PALING OKE ...!!!

TELKOMSEL PALING MURAH PALING OKE ...!!!

HINDARI NARKOBA DAN JEMPUT MASA DEPANMU YANG CEMERLANG

HINDARI NARKOBA DAN JEMPUT MASA DEPANMU YANG CEMERLANG