KABAR EXPRES | PALOPO – Sejak berdirinya rumah bernyanyi Lyrics sudah mendapat sorotan dari masyarakat Kota Palopo dan Mahasiswa, dimana awalnya yang menjadi kritikan keras adalah lokasi bangunan yang berdekatan dengan SMP 3, hal tersebut dikatakan oleh massa pembawa aspirasi pada ruangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palopo.
Mahasiswa menjelaskan, bahwa selain lokasi, rumah bernyanyi
Lyrics juga menjual minuman beralkohol yang menurut juru bicara massa itu telah
bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh pemerintah
dan sebagai sanksi dari apa yang telah dilanggarnya pihak instansi terkait
diminta untuk segera mencabut izin operasionalnya.
‘’Aturan akan minuman beralkohol kita bisa liat pada Perda
Kota Palopo No 1 Tahun 2013, apabila minuman beralkohol dijual secara bebas
maka tentunya berdampak pada generasi selanjutnya, oleh karenanya izin
operasional rumah bernyanyi Lyrics dicabut.’’ Ujar Mahasiswa
Pihak Rumah bernyanyi Lyrics menyangga tudingan mahasiswa
yang mengatakan bahwa tidak memiliki surat izin menjual minuman beralkohol.
Sambil mengangkat surat izin, pelaksana pengelolah Lyrics mengatakan jika
pihaknya memiliki dua izin yakni izin rumah bernyanyi juga izin Cafe dan Resto.
‘’ Kami memiliki dua izin, satu berfungsi untuk rumah
bernyanyi satunya lagi perizinan Cafe dan Resto.’’ Ujar Pihak Lyrics.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP). Ade Chandra
mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sidak di rumah bernyanyi diman pada
saat itu telah ditemukan sejumlah minuman beralkohol dan menegur pihak
pengelolah, sidak tersebut dikatakan oleh Kasatpol PP tidak dilakukan oleh dari
kesatuannya saja akan tetapi didampingi dari Kepolisian dan TNI.
‘’ Pihak kami dari SatPOL PP Kota Palopo sudah pernah melakukan
sidak dirumah bernyanyi Lyrics dan saat itu kita temukan berbagai jenis minuman
beralkohol dan kami juga langsung melakukan tindakan dan menegur pihak
pengelolah, saat itu kita bersama dengan pihak Kepolisian Polres Palopo dan
Koramil Kota Palopo.’’ Terang Kasatpol PP Ade Chandra.
Sementara itu dari pihak Dinas Kopersi, Perindustrian dan
Perdagangan (Koperindag) Palopo juga mengatakan bahwa tidak pernah meloloskan
izin penjualan minuman beralkohol bagi rumah bernyanyi. Dan hal senada juga dikatakan
oleh pihak Perizinan bahwa rumah bernyanyi tidak di izinkan untuk menjual
minuman beralkohol serta meminta kepada pihak terkait agar sekiranya perda yang
mengatur tentang minuman beralkohol disosialisasikan.
Dikatakan pula oleh dari salah satu anggota DPRD Kota Palopo
dari Fraksi Demokrat H.Hendrik Ghalib bahwa pihak lyrics setelah mendapatkan
teguran akan larangan penjualan minuman beralkohol masih juga tetap malakukan
penjual.
‘’Dikwitansi ini jelas Lyrics masih melakukan penjual
minuman beralkohol setelah mendapatkan teguran dari pihak terkait.’’ Kata
Hendrik Ghalib
Masayarakat juga mahasiswa akan terus memantau penjualan
minuman beralkohol di setiap rumah bernyanyi, dimana menurut mereka jika
minuman beralkohol tetap diperjual belikan ditempat tersebut akan berdampak
buruk bagi masa depan generasi pelanjut bangsa. Karenanya pihak lyrics
mendapatkan teguran keras dari pihak DPRD Palopo, dan diperintahkan untuk
membuat pernyataan untuk tidak lagi melakukan penjualan minuman beralkohol,
tidak lagi beroperasi diatas jam yang telah ditentukan juga tidak menyiapkan
wanita yang memakai kostum seksi (rok mini). (d2jr)