#Attribution1 { height:0px; visibility:hidden; display:none }

WELCOME

KABAR EXPRES - KARYA BIJAK AMANAH & RASIONAL - SELAMAT HUT TNI KE 71

SEGERA DAPATKAN UNITNYA DAN RASAKAN BEDANYA

SEGERA DAPATKAN UNITNYA DAN RASAKAN BEDANYA

Rabu, 28 September 2016

Setelah Dapat Sorotan Keras,Mahasiswa Minta izin Rumah Bernyanyi Lyrics Palopo di Cabut


KABAR EXPRES | PALOPO – Sejak berdirinya rumah bernyanyi Lyrics sudah mendapat sorotan dari masyarakat Kota Palopo dan Mahasiswa, dimana awalnya yang menjadi kritikan keras adalah lokasi bangunan yang berdekatan dengan SMP 3, hal tersebut dikatakan oleh massa pembawa aspirasi pada ruangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palopo.
Mahasiswa menjelaskan, bahwa selain lokasi, rumah bernyanyi Lyrics juga menjual minuman beralkohol yang menurut juru bicara massa itu telah bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh pemerintah dan sebagai sanksi dari apa yang telah dilanggarnya pihak instansi terkait diminta untuk segera mencabut izin operasionalnya.

‘’Aturan akan minuman beralkohol kita bisa liat pada Perda Kota Palopo No 1 Tahun 2013, apabila minuman beralkohol dijual secara bebas maka tentunya berdampak pada generasi selanjutnya, oleh karenanya izin operasional rumah bernyanyi Lyrics dicabut.’’ Ujar Mahasiswa

Pihak Rumah bernyanyi Lyrics menyangga tudingan mahasiswa yang mengatakan bahwa tidak memiliki surat izin menjual minuman beralkohol. Sambil mengangkat surat izin, pelaksana pengelolah Lyrics mengatakan jika pihaknya memiliki dua izin yakni izin rumah bernyanyi juga izin Cafe dan Resto.

‘’ Kami memiliki dua izin, satu berfungsi untuk rumah bernyanyi satunya lagi perizinan Cafe dan Resto.’’ Ujar Pihak Lyrics.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP). Ade Chandra mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sidak di rumah bernyanyi diman pada saat itu telah ditemukan sejumlah minuman beralkohol dan menegur pihak pengelolah, sidak tersebut dikatakan oleh Kasatpol PP tidak dilakukan oleh dari kesatuannya saja akan tetapi didampingi dari Kepolisian dan TNI.

‘’ Pihak kami dari SatPOL PP Kota Palopo sudah pernah melakukan sidak dirumah bernyanyi Lyrics dan saat itu kita temukan berbagai jenis minuman beralkohol dan kami juga langsung melakukan tindakan dan menegur pihak pengelolah, saat itu kita bersama dengan pihak Kepolisian Polres Palopo dan Koramil Kota Palopo.’’ Terang Kasatpol PP Ade Chandra.

Sementara itu dari pihak Dinas Kopersi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Palopo juga mengatakan bahwa tidak pernah meloloskan izin penjualan minuman beralkohol bagi rumah bernyanyi. Dan hal senada juga dikatakan oleh pihak Perizinan bahwa rumah bernyanyi tidak di izinkan untuk menjual minuman beralkohol serta meminta kepada pihak terkait agar sekiranya perda yang mengatur tentang minuman beralkohol disosialisasikan.

Dikatakan pula oleh dari salah satu anggota DPRD Kota Palopo dari Fraksi Demokrat H.Hendrik Ghalib bahwa pihak lyrics setelah mendapatkan teguran akan larangan penjualan minuman beralkohol masih juga tetap malakukan penjual.

‘’Dikwitansi ini jelas Lyrics masih melakukan penjual minuman beralkohol setelah mendapatkan teguran dari pihak terkait.’’ Kata Hendrik Ghalib

Masayarakat juga mahasiswa akan terus memantau penjualan minuman beralkohol di setiap rumah bernyanyi, dimana menurut mereka jika minuman beralkohol tetap diperjual belikan ditempat tersebut akan berdampak buruk bagi masa depan generasi pelanjut bangsa. Karenanya pihak lyrics mendapatkan teguran keras dari pihak DPRD Palopo, dan diperintahkan untuk membuat pernyataan untuk tidak lagi melakukan penjualan minuman beralkohol, tidak lagi beroperasi diatas jam yang telah ditentukan juga tidak menyiapkan wanita yang memakai kostum seksi (rok mini).  (d2jr)


TELKOMSEL PALING MURAH PALING OKE ...!!!

TELKOMSEL PALING MURAH PALING OKE ...!!!

HINDARI NARKOBA DAN JEMPUT MASA DEPANMU YANG CEMERLANG

HINDARI NARKOBA DAN JEMPUT MASA DEPANMU YANG CEMERLANG